Kabel Dipotong, Apjatel Somasi Pemprov DKI Jakarta
Ketua Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi Muhammad Arif Angga mengatakan, pemotongan kabel serat optik (fiber optic) yang merupakan kabel udara itu dilakukan tanpa koordinasi terlebih dahulu.
Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi atau Apjatel melayangkan somasi terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang memotong kabel utilitas serat optik seiring dengan revitalisasi trotoar di Cikini, Jakarta Pusat. Asosiasi itu mendukung penataan kabel utilitas, tetapi menilai perlu ada perencanaan lebih matang dan aturan yang jelas mengenai pengaturan utilitas kabel.
![https://cdn-assetd.kompas.id/jt4CZqv63rpgf0s0pFdXjnWdJbM=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2F24d7105a-ef5e-49ba-bcd2-b7d9538d8e6c_jpg.jpg](https://cdn-assetd.kompas.id/jt4CZqv63rpgf0s0pFdXjnWdJbM=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2F24d7105a-ef5e-49ba-bcd2-b7d9538d8e6c_jpg.jpg)
Jumpa pers Apjatel mengenai protes mereka terhadap pemotongan kabel utilitas yang dinilai dilakukan secara sepihak oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Jumat (6/9/2019).
JAKARTA, KOMPAS — Ketua Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi Muhammad Arif Angga mengatakan, pemotongan kabel serat optik (fiber optic) yang merupakan kabel udara itu dilakukan tanpa koordinasi terlebih dahulu. Tindakan ini tak sesuai dengan prosedur Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas yang mensyaratkan pemberitahuan kepada pemilik jaringan selambat-lambatnya satu tahun.