Pemberantasan Korupsi
DPR Dinilai Mengooptasi Komisi Antirasuah
Usulan DPR untuk merevisi UU No 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi membuktikan bahwa lembaga wakil rakyat itu berniat mengooptasi KPK.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2Fb4fc75d4-2968-4277-9bab-fcc0e63558af_jpg.jpg)
Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar aksi, Jumat (6/9/2019), di Gedung Merah Putih KPK. Mereka menolak revisi Undang-Undang KPK dan menolak calon pimpinan KPK yang memiliki masalah etik.
JAKARTA, KOMPAS โ Usulan DPR untuk merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi membuktikan bahwa lembaga wakil rakyat itu berniat mengooptasi KPK. Upaya untuk revisi ini juga dinilai bagian dari operasi senyap DPR untuk membonsai lembaga antirasuah.
Kepala Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Firman Noor, Jumat (6/9/2019), di Jakarta, menjelaskan, bentuk kooptasi itu terbaca pada komposisi KPK yang diusulkan memiliki Dewan Pengawas.