logo Kompas.id
โ€บ
Utamaโ€บBerharap Batas Minimal Usia...
Iklan

Berharap Batas Minimal Usia Perkawinan 19 Tahun

Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya menyetujui untuk merevisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terkait batas usia perkawinan.

Oleh
SONYA HELLEN SINOMBOR
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ZPRogFueE9qE8L-zy35-tMFybyc=/1024x655/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F12%2Fson1.jpg
KOMPAS/SONYA HELLEN SINOMBOR

Menteri PPPA Yohanan Yembise berfoto bersama saat Peluncuran Gerakan Stop Perkawinan Anak di Kantor KPPPA, awal April 2017.

Kesepakatan DPR tentang batas minimal usia perkawinan 18 tahun diapresiasi. Meskipun begitu, sejumlah kalangan berharap batas minimal usia perkawinan 19 tahun.

Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya menyetujui untuk merevisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terkait batas usia perkawinan. Dalam Rapat Badan Legislasi DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (2/9/2019), para anggota DPR menyepakati usia 18 tahun sebagai batas minimal usia perkawinan bagi perempuan dan laki-laki.

Editor:
yovitaarika
Bagikan