logo Kompas.id
โ€บ
Utamaโ€บUrgensi KUHP Baru
Iklan

Urgensi KUHP Baru

KUHP yang disusun bukanlah suatu kitab suci yang tidak bisa diubah. Bahwa terdapat kekurangan dalam penyusunan KUHP baru adalah suatu kewajaran.

Oleh
Eddy OS Hiariej
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/dMNqnS8mgHcmCoBmnyZ-RV9JBL8=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2Fkompas_tark_23308661_11_1.jpeg
KOMPAS?LASTI KURNIA

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gajah Mada Eddy O.S Hiariej menjadi nara sumber ahli pada persidangan di Mahkamah Kosntitusi, Jakarta, Selasa (10/5). Kompas/Lasti Kurnia (LKS) 10-05-2016

Pada 17 Agustus 2019, Negara Kesatuan Republik Indonesia genap berusia 74 tahun. Dalam konteks tata hukum Indonesia, Proklamasi Kemerdekaan merupakan sumber tertib hukum sebab sejak saat itu yang berlaku adalah hukum nasional Indonesia.

Kendatipun demikian, hampir semua produk hukum kita adalah buatan pemerintah kolonial Hindia Belanda yang diberlakukan berdasarkan Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945. Tentu, produk hukum kolonial sedikit-banyak akan menguntungkan pemerintah jajahan dan bukan suatu tuntutan negara merdeka.

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan