logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊPaku Alam VIII Diusulkan...
Iklan

Paku Alam VIII Diusulkan Menjadi Pahlawan Nasional

Mantan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo (KGPAA) Paku Alam VIII, diusulkan mendapat gelar pahlawan nasional. Usulan itu muncul karena semasa hidupnya Paku Alam VIII

Oleh
HARIS FIRDAUS
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/v-MRf8CQD2GfPVr7o6w4mlRU4_Q=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2F355bd914-2419-42c5-a2b0-520c8537b4a7_jpg.jpg
KOMPAS/HARIS FIRDAUS

Kepala Dinas Sosial Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Untung Sukaryadi melihat foto-foto mantan Wakil Gubernur DIY Paku Alam VIII yang dipamerkan di sela-sela Seminar Regional Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional Sri Paduka Paku Alam VIII, Kamis (5/9/2019), di Hotel Grand Inna Malioboro, Yogyakarta.

YOGYAKARTA, KOMPAS -- Mantan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo (KGPAA) Paku Alam VIII, diusulkan mendapat gelar pahlawan nasional. Usulan tersebut muncul karena semasa hidupnya Paku Alam VIII dinilai memiliki jasa besar, terutama dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia.

"Jasa dan peran Sri Paduka Paku Alam VIII cukup besar dan cukup banyak bagi masyarakat dan bangsa Indonesia, baik dalam aspek kenegaraan dan pemerintahan maupun dalam bidang-bidang lainnya," kata sejarawan Djoko Suryo di sela-sela Seminar Regional Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional Sri Paduka Paku Alam VIII, Kamis (5/9/2019), di Yogyakarta.

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan