logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊJangan Sandera RUU Penghapusan...
Iklan

Jangan Sandera RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Masyarakat menunggu komitmen pemerintah dan DPR untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual sesuai jadwal pada 25 September 2019.

Oleh
AMBROSIUS HARTO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/TJluG3L6UwAF8xuyPhkMAtSTF6o=/1024x582/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2F4395648f-64bf-4f80-9325-0a11a39c0516_jpg.jpg
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Sejumlah perempuan aktivis berdemonstrasi di kawasan hari bebas kendaraan bermotor di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (25/8/2019). Mereka menuntut pemerintah dan DPR segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

SURABAYA, KOMPAS β€” Masyarakat menunggu bukti komitmen DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual sesuai jadwal pada 25 September 2019. Namun, pembahasan dan pengesahan RUU inisiatif DPR ini dibayangi sejumlah potensi halangan, antara lain masalah prosedural dan penolakan kalangan masyarakat, bahkan di internal lembaga legislatif tersebut.

Masalah prosedural misalnya aturan pemidanaan terhadap pelaku kekerasan seksual yang perlu disesuaikan dengan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang sedang dibahas di Komisi III DPR. Ada pandangan aturan pemidanaan dalam dua rancangan regulasi tadi perlu diselaraskan.

Editor:
agnespandia
Bagikan