logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊPenggunaan Produk Dalam Negeri...
Iklan

Penggunaan Produk Dalam Negeri Didorong

Pemerintah mewajibkan kementerian, pemerintah daerah, dan badan usaha memakai produk dalam negeri. Dengan demikian, kapasitas industri nasional diharapkan meningkat.

Oleh
BM LUKITA GRAHADYARINI
Β· 1 menit baca

Pemerintah mewajibkan kementerian, pemerintah daerah, dan badan usaha memakai produk dalam negeri. Dengan demikian, kapasitas industri nasional diharapkan meningkat.

https://cdn-assetd.kompas.id/5CdqdrCtrIqcpipG8l9XRKwW3qA=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2Fc96e2e49-0f4f-4563-95f7-766603862f29_jpg.jpg
KOMPAS/BRIGITA MARIA LUKITA GRAHADYAR

Dari kiri ke kanan: Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dalam sosialisasi peningkatan penggunaan produk dalam negeri di Jakarta, Senin (2/9/2019).

JAKARTA, KOMPAS β€” Optimalisasi penggunaan produk dalam negeri diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2018 tentang Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri atau P3DN.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan