logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊNama 25 Anggota DPR Belum...
Iklan

Nama 25 Anggota DPR Belum Setorkan Bukti LHKPN Bisa Tak Disertakan ke Presiden

Selain anggota DPR terpilih, masih ada 17 anggota DPD terpilih yang belum menyerahkan LHKPN. Mereka antara lain dari Kepulauan Riau (3 orang), Kalimantan Selatan (3 orang), Papua (3 orang), dan Papua Barat (3 orang).

Oleh
PRADIPTA PANDU
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/taggWnS_tCkAW-vMjrDdFER_ubk=/1024x684/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2F20190831WAK10_1567226824.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

KPU menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan hasil Pemilu Legislatif 2019 di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Sabtu (31/8/2019). Penetapan itu dilakukan seusai KPU merampungkan pemungutan suara ulang dan penghitungan surat suara ulang sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.

JAKARTA, KOMPAS β€” Dua hari seusai penetapan, masih terdapat 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat terpilih periode 2019-2024 yang belum menyerahkan laporan harta kekayaan pejabat negara atau LHKPN. Jika hingga 7 September anggota DPR terpilih belum menyerahkan bukti LHKPN, nama mereka tidak akan diserahkan kepada Presiden untuk dilantik.

Anggota Komisi Pemilihan Umum, Evi Novida Ginting, di Jakarta, Selasa (3/9/2019), mengatakan, 11 dari 25 anggota DPR terpilih yang belum menyerahkan LHKPN berasal dari Partai Gerindra. Kemudian, ada 9 orang dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), 2 orang dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), 2 orang dari Partai Demokrat, dan 1 dari Nasdem.

Editor:
hamzirwan
Bagikan