logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊMewujudkan Kehadiran Negara...
Iklan

Mewujudkan Kehadiran Negara bagi Korban Kekerasan Seksual

Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sangatlah penting. Sebab, RUU itu merupakan bentuk hadirnya negara dalam penghapusan diskriminasi terhadap perempuan, mengingat korban kekerasan seksual tertinggi adalah perempuan.

Oleh
Sonya Hellen Sinombor
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Lge_7M5NosTexH39TbDxvBunfxk=/1024x688/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2F336f44f3-60a0-476b-9e21-6339fc5449e3_jpg.jpg
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Aktivis perempuan mengajak masyarakat yang berada di kawasan hari bebas kendaraan bermotor di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (25/8/2019), mendukung aksi mereka. Selanjutnya, aksi meminta kepada pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

Para aktivis organisasi yang bergerak dalam isu perempuan dan anak, disabilitas, serta hak asasi manusia tak berhenti menyuarakan harapan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah untuk menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual, kemudian mengesahkan sebagai undang-undang. Kehadiran UU yang mengatur perlindungan bagi korban dan pemidanaan bagi pelaku sungguh-sungguh dinantikan.

Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sangatlah penting. Sebab, RUU yang belakangan diusulkan tim Panitia Kerja (Panja) Pemerintah dengan judul RUU Penghapusan Tindak Pidana Kekerasan Seksual sesungguhnya merupakan bentuk hadirnya negara dalam penghapusan diskriminasi terhadap perempuan, mengingat korban kekerasan seksual tertinggi adalah perempuan.

Editor:
Bagikan