Direktur Utama PT PLN (Persero) nonaktif Sofyan Basir, terdakwa dalam kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1, seusai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (2/9/2019). Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dan saksi meringankan yang diajukan penasihat hukum terdakwa tersebut ditunda karena dua hakim ad hoc berhalangan hadir dalam persidangan.
KOMPAS/RADITYA HELABUMI