Usut Tuntas Kasus Pidana Korporasi Kehutanan
Eyes on the Forest, koalisi organisasi masyarakat di Riau, meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan membuktikan komitmen penegakan hukum pidananya. Mereka mendesak agar sanksi pidana juga diberikan kepada korporasi kehutanan terkait kebakaran hutan dan lahan.
JAKARTA, KOMPAS — Eyes on the Forest, koalisi organisasi masyarakat di Riau, meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan membuktikan komitmen penegakan hukum pidananya. Mereka mendesak agar sanksi pidana juga diberikan kepada korporasi kehutanan terkait kebakaran hutan dan lahan. Sejauh ini penegakan hukum pidana baru berkutat pada perkebunan sawit.
Dalam laporan investigasi terbaru, Jumat (30/8/2019), di Jakarta, Eyes on the Forest (EoF) mengungkapkan pemantauannya pada periode Juli-Desember 2018 atas restorasi gambut yang dijalankan PT Sumatera Riang Lestari (SRL di blok Rupat dan Kubu), PT Satria Perkasa Agung (grup APP), PT Sakato Pratama Makmur (SPM distrik Humus dan Hampar), PT Bukit Batu Hutani Alam (BBHA Grup APP Sinar Mas), dan PT Rimba Rokan Perkasa (izin dicabut pemerintah dan pernah berafiliasi dengan APP Sinar Mas). Catatan mereka, SRL blok Rupat, SPM, dan BBHA pernah menjadi tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan yang disidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 2013 dan 2014.