Tumpang Tindih Izin di Kalimantan Timur Jadi Tantangan
JAKARTA, KOMPAS β Wilayah ibu kota baru di Kalimantan Timur memiliki permasalahan tumpang-tindih tata ruang seperti pertambangan, hutan, dan perkebunan. Menjadikannya sebagai ibu kota baru dinilai sebuah keputusan tergesa-gesa apalagi tanpa kesiapan kajian lingkungan hidup strategis serta daya dukung dan daya tampung.
Mufti Barri, Manajer Kampanye dan Intervensi Kebijakan Forest Watch Indonesia (FWI), Kamis (29/8/2019), di Jakarta, mengatakan, hingga tahun 2017, sejumlah 69 persen daratan di Kalimantan Timur dikuasai investasi rakus ruang seperti pertambangan, kehutanan, dan perkebunan sawit. Izin terbesar yaitu izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu β hutan alam atau hak pengelolaan hutan (HPH) seluas 1,9 juta hektar, pertambangan 1,30 juta hektar, perkebunan 1,2 juta hektar, dan IUPHHK-Hutan Tanaman (HT) seluas 590.000 hektar. Ia pun mencatat 3,6 juta hektar wilayah yang berizin tersebut terjadi tumpang tindih dalam pemberian izin.