logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊTumpang Tindih Izin di...
Iklan

Tumpang Tindih Izin di Kalimantan Timur Jadi Tantangan

Oleh
ICHWAN SUSANTO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/PKO3OtK-a2fZ9KYJtHfZYMQ9Nu8=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2F9e8db948-66eb-4ccc-b1da-b88b3efe68e6_jpg-1.jpg
KOMPAS/ICHWAN SUSANTO

Bambang Hendroyono, Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

JAKARTA, KOMPAS β€” Wilayah ibu kota baru di Kalimantan Timur memiliki permasalahan tumpang-tindih tata ruang seperti pertambangan, hutan, dan perkebunan. Menjadikannya sebagai ibu kota baru dinilai sebuah keputusan tergesa-gesa apalagi tanpa kesiapan kajian lingkungan hidup strategis serta daya dukung dan daya tampung.

Mufti Barri, Manajer Kampanye dan Intervensi Kebijakan Forest Watch Indonesia (FWI), Kamis (29/8/2019), di Jakarta, mengatakan, hingga tahun 2017,  sejumlah 69 persen daratan di Kalimantan Timur dikuasai investasi rakus ruang seperti pertambangan, kehutanan, dan perkebunan sawit. Izin terbesar yaitu izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu – hutan alam atau hak pengelolaan hutan (HPH) seluas 1,9 juta hektar, pertambangan 1,30 juta hektar, perkebunan 1,2 juta hektar, dan IUPHHK-Hutan Tanaman (HT) seluas 590.000 hektar. Ia pun mencatat 3,6 juta hektar wilayah yang berizin tersebut terjadi tumpang tindih dalam pemberian izin.

Editor:
yovitaarika
Bagikan