logo Kompas.id
โ€บ
Utamaโ€บPro dan Kontra Independensi...
Iklan

Pro dan Kontra Independensi KPK

Penyidik KPK yang berasal dari Polri tidak perlu untuk mengundurkan diri. Sebab, profesionalitas para penyidik telah teruji.

Oleh
Sharon Patricia
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/S5rFGXwoEQd5o2XQ9wo5OpdD6IU=/1024x684/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2F20190829WAK1_1567056849.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Para polisi wanita (polwan) dari Polres Jakarta Selatan mengunjungi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (29/8/2019).

JAKARTA, KOMPAS โ€” Para calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang akan terpilih diwajibkan mundur dari jabatan saat ini, termasuk Kepolisian Negara RI dan Kejaksaan Agung. Namun, tidak demikian bagi penyidik dan penuntut KPK, anggota Polri dan Kejaksaan Agung tidak perlu mengundurkan diri ketika mereka bertugas di KPK.

Calon pimpinan KPK, Roby Arya Brata, di depan Panitia Seleksi Capim KPK, Jakarta, Kamis (29/8/2019), menyampaikan bahwa selama ini konflik antara KPK dan kepolisian maupun Kejaksaan Agung karena koordinasi lemah. Salah satunya karena masih ada kewenangan penyidikan dan penuntutan KPK di kedua lembaga tersebut.

Editor:
hamzirwan
Bagikan