Pro dan Kontra Independensi KPK
Penyidik KPK yang berasal dari Polri tidak perlu untuk mengundurkan diri. Sebab, profesionalitas para penyidik telah teruji.
JAKARTA, KOMPAS โ Para calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang akan terpilih diwajibkan mundur dari jabatan saat ini, termasuk Kepolisian Negara RI dan Kejaksaan Agung. Namun, tidak demikian bagi penyidik dan penuntut KPK, anggota Polri dan Kejaksaan Agung tidak perlu mengundurkan diri ketika mereka bertugas di KPK.
Calon pimpinan KPK, Roby Arya Brata, di depan Panitia Seleksi Capim KPK, Jakarta, Kamis (29/8/2019), menyampaikan bahwa selama ini konflik antara KPK dan kepolisian maupun Kejaksaan Agung karena koordinasi lemah. Salah satunya karena masih ada kewenangan penyidikan dan penuntutan KPK di kedua lembaga tersebut.