Iklan
Peraturan Gubernur soal Lahan Belum Dibuat
Peraturan Gubernur Kalimantan Timur untuk menghindari spekulan di lokasi yang akan dibangun menjadi ibu kota negara baru belum dibuat. Sementara itu, tanah di Kecamatan Sepaku dan Samboja terus dicari orang.
PENAJAM, KOMPAS β Peraturan Gubernur Kalimantan Timur untuk menghindari spekulan di lokasi yang akan dibangun menjadi ibu kota negara baru belum dibuat. Sementara itu, tanah di Kecamatan Sepaku dan Samboja terus dicari orang.
Sebelumnya, Gubernur Kaltim Isran Noor mengatakan akan membuat peraturan untuk mengamankan lahan yang akan dijadikan lokasi ibu kota baru. Kepala Biro Hukum Sekretariat Provinsi Kaltim Suroto menyebutkan, pihaknya belum mengadakan pertemuan untuk membahas hal itu.