logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊPeraturan Gubernur soal Lahan ...
Iklan

Peraturan Gubernur soal Lahan Belum Dibuat

Peraturan Gubernur Kalimantan Timur untuk menghindari spekulan di lokasi yang akan dibangun menjadi ibu kota negara baru belum dibuat. Sementara itu, tanah di Kecamatan Sepaku dan Samboja terus dicari orang.

Oleh
SUCIPTO/AMBROSIUS HARTO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/mv-NDH888yTLR130jSPWkAt_v1M=/1024x684/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2Fb5ae5844-ee82-4593-b613-77c2e0ce6833_jpg-1.jpg
KOMPAS/SUCIPTO

Bendera yang disemakatkan di ujung badan truk berkibar dengan latar belakang hutan di Jalan Samboja-Sepaku, Desa Petai, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Senin (26/8/2019). Lokasi itu berada di perbatasan Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara yang disebut menjadi lokasi ibu kota negara baru.

PENAJAM, KOMPAS β€” Peraturan Gubernur Kalimantan Timur untuk menghindari spekulan di lokasi yang akan dibangun menjadi ibu kota negara baru belum dibuat. Sementara itu, tanah di Kecamatan Sepaku dan Samboja terus dicari orang.

Sebelumnya, Gubernur Kaltim Isran Noor mengatakan akan membuat peraturan untuk mengamankan lahan yang akan dijadikan lokasi ibu kota baru. Kepala Biro Hukum Sekretariat Provinsi Kaltim Suroto menyebutkan, pihaknya belum mengadakan pertemuan untuk membahas hal itu.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan