Iklan
95 Persen Perkawinan Anak Ilegal, MA Segera Terbitkan Perma
JAKARTA, KOMPAS –— Perkawinan anak masih menjadi persoalan di Tanah Air, bahkan sudah masuk dalam kondisi darurat perkawinan anak. Mahkamah Agung menemukan praktik perkawinan secara ilegal yang jumlahnya sekitar 95 persen. Jumlah ini jauh lebih besar ketimbang jumlah permohonan dispensasi perkawinan anak melalui pengadilan agama yang hanya berjumlah lima persen.
Untuk mencegah perkawinan anak, Mahkamah Agung dalam waktu dekat akan menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) yang mengatur tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. Selain untuk kepentingan anak, kebijakan Perma tersebut diharapkan menjadi payung hukum bagi para hakim dalam meligitimasi putusan pengadilan.