logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊKompensasi Warga Terdampak...
Iklan

Kompensasi Warga Terdampak Tumpahan Minyak Menunggu Aturan Pemerintah Pusat

Produk legal aturan dasar penentuan besaran kompenasi berbentuk Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Perumusan dokumen juga melibatkan kementerian terkait seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Oleh
MARIA PASCHALIA JUDITH JUSTIARI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/64xXq3yTD5lJ3N7res0gao1PtLw=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2Fbe99cf90-2eea-4e53-88be-27f30c4d6396_jpg.jpg
KOMPAS/MELATI MEWANGI

Bibit mangrove yang terdampak tumpahan minyak di sepanjang Pantai Pisangan, Desa Cemarajaya, Kecamatan Cibuaya, Karawang, Jawa Barat, Kamis(8/8/2019).

JAKARTA, KOMPAS - Warga terdampak tumpahan minyak di pantai Kabupaten Karawang, Jawa Barat, dari kebocoran anjungan pemboran sumur YYA-1 PHE ONWJ atau Pertamina Hulu Energi Offshore Northwest Java masih menunggu kompensasi. Hal itu disebabkan oleh perusahaan tengah menunggu aturan yang berfungsi menentukan besaran kompensasi ke tingkat pemerintah pusat.

"Wilayah terdampak sudah mencapai 7 kabupaten/kota. Agar tiap daerah tidak berbeda-beda, kami menunggu aturan yang menjadi dasar besaran kompensasi bagi korban terdampak dari pemerintah pusat," kata Ketua Tim I Incident Management Team PHE Rifky E Hardijanto saat konferensi pers terkait pemuktahiran informasi penanganan tumpahan minyak, Jakarta, Senin (26/8/2019).

Editor:
hamzirwan
Bagikan