logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊPagu Indikatif Rp 54 Miliar,...
Iklan

Pagu Indikatif Rp 54 Miliar, Layanan LPSK Maksimal Empat Bulan

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap alokasi anggaran lebih besar untuk 2020. Jika alokasi hanya sebesar pagu indikatif, yaitu Rp 54 miliar, layanan LPSK pada 2020 maksimal hanya bisa berlangsung empat bulan. Padahal, banyak yang harus dilayani oleh LPSK. Jumlah permohonan perlindungan pun meningkat signifikan.

Oleh
FAJAR RAMADHAN
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/PgjcvSoe2xCFazW4z9U1lNNaG4Y=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2F71e2ce31-4e42-4bcf-90bd-4474d4c25af7_jpg.jpg
KOMPAS/FAJAR RAMADHAN

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo (tengah) bersama Sekretaris Jenderal LPSK Noor Sidharta (kiri) dan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu (kanan) saat menyampaikan keterangan terkait permasalahan anggaran LPSK untuk 2020, di Jakarta, Minggu (25/8/2019).

JAKARTA, KOMPAS β€” Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap alokasi anggaran lebih besar untuk 2020. Jika alokasi hanya sebesar pagu indikatif, yaitu Rp 54 miliar, layanan LPSK pada 2020 maksimal hanya bisa berlangsung empat bulan. Padahal, banyak yang harus dilayani oleh LPSK. Jumlah permohonan perlindungan pun meningkat signifikan.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memproyeksikan pagu indikatif LPSK untuk 2020 sebesar Rp 54 miliar. Angka tersebut jauh di bawah usulan LPSK sebesar Rp 156 miliar. Bahkan, jika dibandingkan dengan lima tahun terakhir, alokasi anggaran untuk LPSK selalu berkisar antara Rp 75 miliar dan Rp 150 miliar.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan