Iklan
Taksi Daring Kemungkinan Bakal Kena Aturan Ganjil Genap
JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan pemasangan stiker bebas ganjil genap untuk taksi dalam jaringan (online) tak dapat dilakukan. Sebab, tidak ada aturan yang membolehkan penandaan tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Lupito mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus, penandaan stiker untuk taksi daring tidak diperbolehkan. Aturan itulah yang dipegang oleh Pemprov DKI untuk membuat kebijakan perluasan sistem ganjil genap nanti.