logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊPN Jaksel Menolak Gugatan...
Iklan

PN Jaksel Menolak Gugatan Tilang Elektronik

Oleh
Wisnu Aji Dewabrata
Β· 1 menit baca

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan terhadap Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Selasa (20/8/2019). Gugatan tersebut diajukan oleh pemohon Denny Andrian Kusdayat terkait prosedur tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

https://cdn-assetd.kompas.id/Ukz17z8XgzBmqey-uSpfifH51sk=/1024x668/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2FWhatsApp-Image-2019-06-27-at-7.40.05-PM_1561975017.jpeg
DITLANTAS POLDA METRO JAYA

Pelanggaran tidak mengenakan sabuk pengaman dapat diketahui secara otomatis oleh kamera tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE) di Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta. Kamera tilang elektronik dapat merekam pelanggaran marka jalan, pelat nomor ganjil-genap, tidak memakai sabuk pengaman, dan menggunakan ponsel saat mengemudi.

JAKARTA, KOMPAS-Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan terhadap Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Selasa (20/8/2019). Gugatan tersebut diajukan oleh pemohon Denny Andrian Kusdayat terkait prosedur tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Editor:
nelitriana
Bagikan