59.791 Hektar Hutan Bisa Diselamatkan
JAKARTA, KOMPAS β Analisa spasial Yayasan Auriga Nusantara menunjukkan Indonesia dapat menyelamatkan 59.791 hektar hutan pada area delapan konsesi perusahaan yang mendapatkan Perjanjian Karya Pertambangan Batubara atau PKP2B generasi pertama. Ini bisa terjadi apabila pemerintah dan DPR tak memaksakan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara di tahun ini.
Permasalahannya, pasal dalam revisi tersebut menghapus batas luasan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi seluas 15.000 hektar. Tanpa batasan, penguasaan konsesi tambang akan sangat besar. Padahal, Auriga menunjukkan selama bertahun-tahun kedelapan perusahaan batubara yang mendapatkan PKP2B tersebut hanya memanfaatkan 26 persen dari luas konsesi.