logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€Ί59.791 Hektar Hutan Bisa...
Iklan

59.791 Hektar Hutan Bisa Diselamatkan

Oleh
Ichwan Susanto
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/dac39kh1iEqEUQmz2ASEuKH1MvQ=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2F4c2c240c-cab8-4730-a0af-05df8dd661c0_jpg.jpg
KOMPAS/ICHWAN SUSANTO

Yayasan Auriga Nusantara, Jumat (16/8/2019), di Jakarta, mengatakan potensi penyelamatan hutan dari PKP2B yang akan berakhir bila revisi UU Pertambangan Mineral dan Batubara tak dipaksakan periode ini.

JAKARTA, KOMPAS β€” Analisa spasial Yayasan Auriga Nusantara menunjukkan Indonesia dapat menyelamatkan 59.791 hektar hutan pada area delapan konsesi perusahaan yang mendapatkan Perjanjian Karya Pertambangan Batubara atau PKP2B generasi pertama. Ini bisa terjadi apabila pemerintah dan DPR tak memaksakan revisi Undang-Undang  Nomor 4 Tahun 1999 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara di tahun ini.

Permasalahannya, pasal dalam revisi tersebut menghapus batas luasan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi seluas 15.000 hektar. Tanpa batasan, penguasaan konsesi tambang akan sangat besar. Padahal, Auriga menunjukkan selama bertahun-tahun kedelapan perusahaan batubara yang mendapatkan PKP2B tersebut hanya memanfaatkan 26 persen dari luas konsesi.

Editor:
yovitaarika
Bagikan