logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊPerjelas Kewenangan...
Iklan

Perjelas Kewenangan Kementerian Baru

Wacana kehadiran kementerian baru yakni Kementerian Digital dan Ekonomi Kreatif di pemerintahan Joko Widodo-Ma\'ruf Amin, 2019-2024, diyakini akan mempercepat perkembangan industri digital dan ekonomi kreatif. Namun, kewenangan kementerian tersebut harus diperjelas agar tidak bertabrakan dengan kewenangan instansi pemerintah lainnya.

Oleh
KELVIN HIANUSA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/9oUu_Sl1EiypRLeK4TzbgThLJxA=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F04%2F20190429_JOKOWI_B_web_1556524941.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Ilustrasi: Presiden Joko Widodo didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla memimpin jalannya Rapat Kabinet Terbatas (Ratas) untuk membahas pemindahan Ibu Kota Negara yang digelar di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (29/4/2019). Presiden Jokowi menyampaikan akan ada dua kementerian baru dalam kabinet untuk pemerintahan 2019-2024.

JAKARTA, KOMPAS – Wacana kehadiran kementerian baru yakni Kementerian Digital dan Ekonomi Kreatif diyakini akan mempercepat perkembangan industri digital dan ekonomi kreatif. Namun, kewenangan kementerian baru tersebut perlu diperjelas agar tidak bertabrakan dengan instansi pemerintah lainnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyampaikan, akan ada dua kementerian baru dalam kabinet untuk pemerintahan 2019-2024. Salah satunya, Kementerian Digital dan Ekonomi Kreatif.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan