Rancangan Undang-Undang untuk Kepentingan Rakyat
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil mengatakan, substansi RUU Pertanahan adalah untuk kepentingan rakyat. Ia meyakini keberadaan RUU ini justru untuk menangani masalah pertanahan.
JAKARTA, KOMPAS β Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil mengatakan, substansi Rancangan Undang-Undang Pertanahan adalah untuk kepentingan rakyat. Ia meyakini bahwa keberadaan RUU ini justru untuk menangani masalah pertanahan di Indonesia, bukan untuk mengakomodasi kepentingan para pemodal.
Hal itu ia sampaikan di Jakarta, Kamis (15/8/2019) malam, menanggapi pernyataan sikap penolakan RUU Pertanahan sejumlah aktivis dan akademisi beberapa hari lalu. Sofyan menegaskan, RUU Pertanahan hadir untuk melanjutkan perjuangan terkait reforma agraria.