logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊRancangan Undang-Undang untuk ...
Iklan

Rancangan Undang-Undang untuk Kepentingan Rakyat

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil mengatakan, substansi RUU Pertanahan adalah untuk kepentingan rakyat. Ia meyakini keberadaan RUU ini justru untuk menangani masalah pertanahan.

Oleh
Aditya Diveranta
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/SABRTe8L6usLBp8r_XISwZ2rXbI=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F02%2F20190201_SITU_D_web_1548995033.jpg
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Situ Bojongsari yang menjadi daerah resapan air untuk kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat, Jumat (1/2/2019). Data yang diperoleh dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, dari 23 situ, ada tiga situ di Kota Depok yang beralih fungsi menjadi perumahan dan permukiman.

JAKARTA, KOMPAS β€” Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil mengatakan, substansi Rancangan Undang-Undang Pertanahan adalah untuk kepentingan rakyat. Ia meyakini bahwa keberadaan RUU ini justru untuk menangani masalah pertanahan di Indonesia, bukan untuk mengakomodasi kepentingan para pemodal.

Hal itu ia sampaikan di Jakarta, Kamis (15/8/2019) malam, menanggapi pernyataan sikap penolakan RUU Pertanahan sejumlah aktivis dan akademisi beberapa hari lalu. Sofyan menegaskan, RUU Pertanahan hadir untuk melanjutkan perjuangan terkait reforma agraria.

Editor:
Andy Riza Hidayat
Bagikan