Iklan
Lindungi Investor, Bappebti Wajibkan Pedagang Emas Digital Mendaftar
JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah terus berupaya memastikan keamanan transaksi dan investasi yang dilakukan secara digital, termasuk terhadap komoditi emas. Pedagang emas digital kini diwajibkan untuk mendaftarkan diri ke Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi.
Secara umum, lembaga keuangan dan investasi, termasuk dalam bentuk digital atau teknologi finansial diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, khusus untuk penyelenggara investasi fisik emas atau mata uang kripto dalam bentuk digital berada dalam pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).