logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊLindungi Investor, Bappebti...
Iklan

Lindungi Investor, Bappebti Wajibkan Pedagang Emas Digital Mendaftar

Oleh
ERIKA KURNIA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/F8gWUMDzGerOSOsiWRtRTd7jyVQ=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2Fkompas_tark_21653564_144_1.jpeg
Kompas

Emas batangan dengan berbagai ukuran

JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah terus berupaya memastikan keamanan transaksi dan investasi yang dilakukan secara digital, termasuk terhadap komoditi emas. Pedagang emas digital kini diwajibkan untuk mendaftarkan diri ke Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi.

Secara umum, lembaga keuangan dan investasi, termasuk dalam bentuk digital atau teknologi finansial diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, khusus untuk penyelenggara investasi fisik emas atau mata uang kripto dalam bentuk digital berada dalam pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Editor:
Bagikan