logo Kompas.id
โ€บ
Utamaโ€บGugatan Kivlan Zen Pintu Masuk...
Iklan

Gugatan Kivlan Zen Pintu Masuk Penyelesaian Kasus 1998-1999

Koalisi masyarakat sipil mendesak Presiden Joko Widodo segera membentuk pengadilan hak asasi manusia (HAM) ad hoc dan memerintahkan Jaksa Agung, HM Prasetyo menyidik hasil penyelidikan Komisi Nasional HAM atas kasus pelanggaran HAM berat 1998-1999.

Oleh
sharon patricia
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/VjDTnb49sBULPqQXMi6f8IB_aQk=/1024x591/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2Fbecec40a-3011-4a18-922f-e717a4535df1_jpg.jpg
KOMPAS/SHARON PATRICIA

Jumpa pers koalisi masyarakat sipil bertajuk โ€œGugatan Kivlan Zen terhadap Wiranto: Kegagalan Pemerintahan Joko Widodo Mengadili dan Menyelesaikan Pelanggaran HAM Beratโ€, di Jakarta, pada Kamis (15/8/2019).

JAKARTA, KOMPAS โ€“ Gugatan perdata mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen terhadap mantan Panglima ABRI Jenderal (Purn) Wiranto terkait pembentukan Pam Swakarsa tahun 1998, harusnya menjadi pintu masuk untuk melanjutkan pengusutan peristiwa pelanggaran hak asasi manusia berat 1998-1999.

Koalisi masyarakat sipil mendesak Presiden Joko Widodo segera membentuk pengadilan hak asasi manusia (HAM) ad hoc dan memerintahkan Jaksa Agung, HM Prasetyo menyidik hasil penyelidikan Komisi Nasional HAM.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan