Tersangka Kasus KTP-el Bertambah
Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan empat tersangka kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau KTP-el. Selain memproses hukum tersangka, KPK juga fokus mengembalikan uang negara yang ditilap perusahaan.
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan empat tersangka kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau KTP-el. Selain memproses hukum tersangka, KPK juga fokus mengembalikan uang negara yang ditilap perusahaan.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Selasa (13/8/2019), di Jakarta, menjelaskan, keempat tersangka baru itu adalah anggota DPR RI 2014-2019 Miryam S Haryani, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) sekaligus Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-el Husni Fahmi, dan Direktur Utama PT Sandipala Arthapura Paulus Tannos.