Iklan
Tinjauan 20 Tahun UU Kehutanan
Isi undang-undang yang berupa norma dan arahan umum mempunyai ruang lebar dan dapat digunakan untuk berbagai bentuk kebijakan. Bahkan, isi kebijakan dapat disisipi berbagai kepentingan. Ini juga terjadi pada UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Persoalan kehutanan bukan hanya ditentukan oleh ”kehutanan” yang dibatasi lingkupnya dalam UU (Pasal 1), tetapi juga perilaku masyarakat yang amat ditentukan oleh insentif/disinsentif yang mereka terima. Misal, kondisi pasar, informasi/pengetahuan, atau segala aspek yang memengaruhi biaya dan manfaat yang mereka terima.