UU Kehutanan
Tinjauan 20 Tahun UU Kehutanan
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2FAND_0649SILO.jpg)
Upaya merawat hutan adat telah memberi manfaat besar bagi masyarakat Desa Rantau Kermas, Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin, Jambi. Setelah menual kesejahteraan dari manfaat alam yang lestari, masyarakat dianugerahi Piagam Kalpataru 2019 yang diberikan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kamis (11/7/2019). Tampak suasana hutan adat, Rabu (10/7/2019. KOMPAS/IRMA TAMBUNAN
Isi undang-undang yang berupa norma dan arahan umum mempunyai ruang lebar dan dapat digunakan untuk berbagai bentuk kebijakan. Bahkan, isi kebijakan dapat disisipi berbagai kepentingan. Ini juga terjadi pada UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Persoalan kehutanan bukan hanya ditentukan oleh ”kehutanan” yang dibatasi lingkupnya dalam UU (Pasal 1), tetapi juga perilaku masyarakat yang amat ditentukan oleh insentif/disinsentif yang mereka terima. Misal, kondisi pasar, informasi/pengetahuan, atau segala aspek yang memengaruhi biaya dan manfaat yang mereka terima.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 7 dengan judul "Tinjauan 20 Tahun UU Kehutanan".
Baca Epaper Kompas