MAKI Kembali Gugat KPK, Ingin Ada Tersangka Baru dalam Kasus Century
Dasar dari permohonan praperadilan yang diajukan MAKI adalah kesaksian Budi Mulya yang menyebut sejumlah nama yang diduga terlibat dalam perkara korupsi Century. Diantaranya, mantan Wakil Presiden Boediono, mantan Deputi Senior Bank Indonesia (BI) Miranda S Goeltom, mantan Deputi Gubernur BI Muliaman D Hadad, Hartadi A Sarwono, Ardhayadi M, dan mantan Sekertaris Komite Stabilitas Sektor Keuangan Raden Pardede.
JAKARTA, KOMPAS β Masyarakat Anti Korupsi Indonesia kembali mendesak KPK untuk segera menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi Bank Century. Ini karena penanganan kasus korupsi tersebut seperti jalan di tempat.
Terkait hal itu, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kembali mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Siang tadi (12/8/2019), sidang perdana sedianya digelar.