Iklan
Spekulasi Dalam Penyediaan Hunian Terjangkau
Harga hunian yang kian tak terjangkau membuat persoalan ketimpangan pemilikan rumah (backlog) sulit diselesaikan. Tingginya harga hunian yang hanya bisa diakses oleh kalangan berpenghasilan tinggi, selain memperlebar ketimpangan, juga menyuburkan praktik spekulasi kepemilikan properti.
UUD 1945 Pasal 28 huruf H ayat (1) mengamanatkan setiap orang berhak untuk hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Tempat tinggal merupakan kebutuhan pokok di luar pangan dan sandang yang wajib terpenuhi.