logo Kompas.id
UtamaPenghitungan Ulang Suara Jadi ...
Iklan

Penghitungan Ulang Suara Jadi Mayoritas Permohonan yang Dikabulkan MK

Hari terakhir sidang putusan sengketa hasil Pemilu  Legislatif 2019, Mahkamah Konstitusi akan memutuskan 55 perkara.

Oleh
PRADIPTA PANDU MUSTIKA
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/OLu8N_1sW1wfRhyUWiqIwMefN38=/1024x684/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2F02bf33d3-3b7e-471d-8b41-1f8b426ab7bf_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman didampingi Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna dan Aswanto memimpin sidang pembacaan putusan atas perkara perselisihan hasil Pemilu Legislatif 2019 di MK, Jakarta, Jumat (9/8/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Hari terakhir sidang putusan sengketa hasil Pemilu  Legislatif 2019, Mahkamah Konstitusi akan memutuskan 55 perkara. Hingga saat ini, dari total 260 perkara yang diregistrasi, MK telah mengabulkan 10 perkara dengan mayoritas perintah penghitungan ulang suara.

Dalam sidang sengketa hasil Pileg 2019 yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Jumat (9/8/2019), MK memutus perkara dari 12 provinsi. Provinsi itu adalah Sumatera Utara, Kalimantan Utara, Bangka Belitung, Sumatera Barat, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Maluku Utara, dan Papua.

Editor:
Emilius Caesar Alexey
Bagikan