Baiq Nuril: Perempuan Harus Berani Bicara
Tanggal 2 Agustus 2019 menjadi hari yang tak terlupakan dalam sejarah hidup Baiq Nuril Maknun (41). Sebab, pada hari itu, mantan tenaga honorer di SMA Negeri 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat, tersebut mendapat amnesti dari Presiden Joko Widodo.
Tanggal 2 Agustus 2019 menjadi hari yang tak terlupakan dalam sejarah hidup Baiq Nuril Maknun (41). Sebab, pada hari itu, mantan tenaga honorer di SMA Negeri 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat, tersebut mendapat amnesti (peniadaan hukuman) dari Presiden Joko Widodo sesaat setelah bertemu langsung dengan Presiden di Istana Kepresidenan Bogor.
Setelah bertemu Presiden, Nuril menerima salinan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Amnesti yang diserahkan langsung oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly, yang juga disaksikan Menteri Sekretaris Negara Pratikno.