logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊBaiq Nuril: Perempuan Harus...
Iklan

Baiq Nuril: Perempuan Harus Berani Bicara

Tanggal 2 Agustus 2019 menjadi hari yang tak terlupakan dalam sejarah hidup Baiq Nuril Maknun (41). Sebab, pada hari itu, mantan tenaga honorer di SMA Negeri 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat, tersebut mendapat amnesti dari Presiden Joko Widodo.

Oleh
SONYA HELLEN SINOMBOR
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Xo2TSTBcaQUB0jRlOZ3ozWcixj0=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2F20190725kum1-copy_1564039177.jpg
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Korban pelecehan seksual Baiq Nuril terharu saat anggota DPR secara aklamasi menyetujui pemberian amnesti terhadap dirinya dalam Sidang Paripurna DPR, Kamis (25/7/2019), di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta. Keputusan DPR ini selanjutnya akan dikirim kembali ke Presiden Joko Widodo untuk disahkan. Sebelumnya, Nuril mengajukan amnesti setelah MA menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan. Nuril merupakan korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan kepala sekolah tempatnya bekerja di Mataram, Nusa Tenggara Barat. Namun, Nuril malah didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dituduh menyebarkan konten pornografi.

Tanggal 2 Agustus 2019 menjadi hari yang tak terlupakan dalam sejarah hidup Baiq Nuril Maknun (41). Sebab, pada hari itu, mantan tenaga honorer di SMA Negeri 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat, tersebut mendapat amnesti (peniadaan hukuman) dari Presiden Joko Widodo sesaat setelah bertemu langsung dengan Presiden di Istana Kepresidenan Bogor.

Setelah bertemu Presiden, Nuril menerima salinan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Amnesti yang diserahkan langsung oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly, yang juga disaksikan Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Editor:
evyrachmawati
Bagikan