logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊPenerapan E-voting pada...
Iklan

Penerapan E-voting pada Pilkada Serentak Pertimbangkan Aspek Teknis dan Politis

KPU berencana menerapkan rekapitulasi suara elektronik (e-rekap) pada pilkada serentak tahun 2020. Meski demikian, penerapan pemungutan suara elektronik (e-voting) masih memerlukan diskusi panjang dengan sejumlah pihak terkait.

Oleh
PRADIPTA PANDU
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/EIqlauAZl8U6WXuNasfqR27lt5w=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2F523576_getattachmentd63fced9-4b07-4734-9217-21ef5c5c423e515143.jpg
KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA

Warga menggunakan hak pilihnya dalam pilkada yang dilakuan secara e-voting di Desa Kepuhkiriman, Kecamatan Waru, Sidoarjo, Minggu (25/3/2018). Pilkada yang dilakukan secara e-voting bertujuan untuk mengurangi tingkat kecurangan, lebih transparan, lebih cepat, juga lebih murah. Sebanyak 14 desa di 14 kecamatan melakukan pilkada dengan e-voting.

JAKARTA, KOMPAS β€” Komisi Pemilihan Umum berencana menerapkan rekapitulasi suara elektronik (e-rekap) pada pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020. Meski demikian, penerapan pemungutan suara elektronik (e-voting) masih memerlukan diskusi panjang dengan sejumlah pihak terkait.

Anggota KPU, Pramono Ubaid Thantowi, di Jakarta, Sabtu (3/8/2019), mengatakan, meski peluang menerapkan e-voting sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, masih perlu dilakukan diskusi panjang.

Editor:
Emilius Caesar Alexey
Bagikan