Iklan
Negara Kehilangan Rp 2,8 Triliun Tiap Tahun akibat Peredaran Ponsel Ilegal
JAKARTA, KOMPAS β Potensi kehilangan pendapatan negara dari pajak sebesar Rp 2,8 tahun setiap tahunnya akibat peredaran ponsel ilegal. Untuk menekan peredaran ponsel ilegal, tiga kementerian tengah merancang regulasi pengendalian kode identitas perangkat telekomunikasi atau IMEI.
Dari 264 juta penduduk Indonesia, sekitar 150 juta penduduk telah menggunakan ponsel. Mengacu pada data Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) yang dikutip Kompas Jumat (2/8/2019), setiap tahunnya ada 45 juta ponsel baru beredar. Dari jumlah tersebut, sekitar 20 hingga 30 persennya merupakan ponsel black market atau ilegal. Dengan demikian, jumlah ponsel ilegal bisa mencapai 9 juta unit ponsel.