logo Kompas.id
UtamaSidang Perdana Polusi Udara...
Iklan

Sidang Perdana Polusi Udara Jakarta Ditunda Tiga Pekan

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana polusi udara Jakarta, Kamis (1/7/2019). Namun, sidang yang menindaklanjuti gugatan Koalisi Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta Ibu Kota yang menuntut udara bersih di Jakarta itu ditunda tiga pekan ke depan karena kekurangan syarat formal dari pihak penggugat dan tergugat.

Oleh
Ayu pratiwi
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Ul383hj-TrmME0ZrbJnWODm4FaU=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2F20190731_ENGLISH-POLUSI-UDARA-DI-JAKARTA_C_web_1564577420.jpg
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Lanskap Kota Jakarta yang diselimuti asap polusi udara, Rabu (31/7/2019). Menurut data AirVisual, situs penyedia peta polusi daring harian kota-kota besar di dunia, nilai Indeks Kualitas Udara (AQI)  Kota Jakarta pada Rabu pukul 15.00 adalah 158 atau masuk dalam kategori tidak sehat.

JAKARTA, KOMPAS — Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana polusi udara Jakarta, Kamis (1/7/2019). Namun, sidang yang menindaklanjuti gugatan Koalisi Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta Ibu Kota yang menuntut udara bersih di Jakarta itu ditunda tiga pekan ke depan karena kekurangan syarat formal dari pihak penggugat dan tergugat.

Hakim Ketua Saifudin Zuhri memutuskan menunda sidang hingga 22 Agustus 2019. Menurut dia, dari pihak tergugat ada beberapa kuasa hukum yang belum menandatangani berkas. Selain itu, ada surat kuasa yang halamannya tidak lengkap.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan