logo Kompas.id
›
Utama›Masyarakat Diminta Langsung...
Iklan

Masyarakat Diminta Langsung Melapor

Pemerintah meminta masyarakat langsung melapor jika menemukan indikasi jual beli data pribadi. Ini bertujuan untuk menekan pelanggaran administrasi kependudukan.

Oleh
Insan Alfajri
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/vhyHQdVR6Cf2gC_Zhv1me_pQq1g=/1024x491/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2F0fa51f40-7d19-4969-9fe1-efda1d613811_jpg.jpg
KOMPAS/INSAN ALFAJRI

Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arief, Kamis (1/8/2019), di Jakarta, saat bertemu dengan Hendra Hendrawan, yang menemukan dugaan jual beli data pribadi di media sosial.

JAKARTA, KOMPAS—Pemerintah meminta masyarakat langsung melapor ke Kementrian Dalam Negeri jika menemukan indikasi jual beli data pribadi. Laporan itu diperlukan untuk menekan pelanggaran administrasi kependudukan.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arief, Kamis (1/8/2019), di Jakarta, saat bertemu dengan Hendra Hendrawan, yang menemukan dugaan jual beli data pribadi di media sosial.

Editor:
Emilius Caesar Alexey
Bagikan