logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊKementerian Pertanian Akan...
Iklan

Kementerian Pertanian Akan Bantu Sertifikasi Benih Padi di Aceh

Kementerian Pertanian akan membantu menyertifikasi benih padi IF8 yang sempat diedarkan di Aceh Utara. Hal itu dilakukan sebagai upaya persuasif atas kasus yang menimpa Kepala Desa sekaligus pendiri Badan Usaha Milik Desa Meunasah Rayeuk, Munirwan, yang ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman.

Oleh
ERIKA KURNIA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/7K4GKZh4ct49zgsJ7njRqQ1BIhs=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2F20190726AIN_kasus-padi-if8_1564141426.jpg
KOMPAS/ZULKARNAINI

Benih padi IF8 yang disita aparat Polda Aceh sebagai barang bukti dalam kasus peredaran benih tanpa izin, Jumat (26/7/2019).

JAKARTA, KOMPAS β€” Kementerian Pertanian akan membantu menyertifikasi benih padi IF8 yang sempat diedarkan di Aceh Utara, Aceh. Hal itu dilakukan sebagai upaya persuasif atas kasus yang menimpa Kepala Desa sekaligus pendiri Badan Usaha Milik Desa Meunasah Rayeuk, Munirwan, yang ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman.

Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Erizal Jamil mengatakan, pihaknya tengah memproses pendaftaran benih padi IF8 yang diedarkan di Aceh Utara. Selain itu, Kementan juga akan mendaftarkan Munirwan sebagai penangkar padi dengan terlebih dahulu menelusuri pemulia benih padi itu.

Editor:
Emilius Caesar Alexey
Bagikan