logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊPraperadilan Ditolak, Status...
Iklan

Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Kivlan Zen Sah

Dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019), hakim Achmad Guntur menyatakan, penetapan Kivlan Zen sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya telah sesuai dengan ketentuan atau prosedur yang berlaku.

Oleh
PRADIPTA PANDU
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/FelTOYNs8FOuHCeQbWz2fDiXLEA=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2FDSC08249_1563791257.jpg
KOMPAS/PRADIPTA PANDU

Hakim tunggal Achmad Guntur dalam sidang putusan praperadilan yang diajukan Kivlan Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019),

JAKARTA, KOMPAS β€” Hakim tunggal Achmad Guntur menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat Kivlan Zen. Dengan demikian, penetapan Kivlan Zen sebagai tersangka tindak pidana makar dan kepemilikan senjata api ilegal sah.

Dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019), hakim Achmad Guntur menyatakan bahwa penetapan Kivlan Zen sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya telah sesuai dengan ketentuan atau prosedur yang berlaku. Dalam arti kata lain, penetapan tersangka telah berdasarkan bukti dan permulaan yang cukup.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan