Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Kivlan Zen Sah
Dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019), hakim Achmad Guntur menyatakan, penetapan Kivlan Zen sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya telah sesuai dengan ketentuan atau prosedur yang berlaku.
JAKARTA, KOMPAS β Hakim tunggal Achmad Guntur menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat Kivlan Zen. Dengan demikian, penetapan Kivlan Zen sebagai tersangka tindak pidana makar dan kepemilikan senjata api ilegal sah.
Dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019), hakim Achmad Guntur menyatakan bahwa penetapan Kivlan Zen sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya telah sesuai dengan ketentuan atau prosedur yang berlaku. Dalam arti kata lain, penetapan tersangka telah berdasarkan bukti dan permulaan yang cukup.