logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊKivlan Zen Akan Ajukan Empat...
Iklan

Kivlan Zen Akan Ajukan Empat Praperadilan Kembali

Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat Kivlan Zen mengajukan kembali empat gugatan praperadilan. Langkah itu dilakukan usai hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan sebelumnya. Empat gugatan itu rencananya diajukan, Rabu (31/7/2019) di PN Jakarta Selatan.

Oleh
PRADIPTA PANDU
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/5BlsFWpr-vJuSAEKVxMb8Gzr4hs=/1024x593/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2FDSC08654-01_1564474464.jpeg
KOMPAS/PRADIPTA PANDU

Kuasa hukum Kivlan Zen dari unsur TNI, Kolonel Chk Azhar saat memberikan keterangan kepada wartawan seusai sidang putusan praperadilan Kivlan Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).

JAKARTA, KOMPAS – Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat Kivlan Zen mengajukan kembali empat gugatan praperadilan. Langkah itu dilakukan usai hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan sebelumnya. Empat gugatan itu rencananya diajukan, Rabu (31/7/2019) di PN Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta mengatakan, empat praperadilan yang akan diajukan Kivlan yakni terkait penetapan tersangka, penyitaan barang bukti, penangkapan, dan penahanan. Menurutnya, secara garis besar rencana empat permohonan gugatan praperadilan tersebut akan sama dengan permohon sebelumnya.

Editor:
Andy Riza Hidayat
Bagikan