logo Kompas.id
โ€บ
Utamaโ€บApa Untungnya Perkawinan Usia ...
Iklan

Apa Untungnya Perkawinan Usia Anak?

Oleh
YOHANES MEGA HENDARTO
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/T94dNcXf3ma4WhcZQ5x1ax5NxS0=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2Fkompas_tark_14629501_134_0.jpeg
Kompas

Seorang anak menaruh bunga saat aksi simpatik di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (18/6/2018). Aksi yang dilakukan beberapa gabungan aliansi tersebut merupakan ungkapan kekecewaan atas putusan Mahkamah Konstitusi mengenai Permohonan Yudisial Review Undang-Undang No 1 tahun 1974 tentang perkawinan, Pasal 7 (Ayat 1).

Tradisi, keinginan orangtua, hingga sekadar pasangan yang โ€suka sama sukaโ€ masih menjadi alasan untuk melanggengkan perkawinan anak di berbagai daerah. Padahal, praktik ini justru lebih banyak membawa dampak negatif bagi anak yang menikah, khususnya anak perempuan. Langkah strategis harus ditempuh segera, mulai dari revisi Undang-Undang Perkawinan, ketegasan aparat daerah, hingga pemahaman di tingkat keluarga.

Awal tahun 2019, dua anak-anak menikah. Anak laki-laki berusia 16 tahun asal Kota Parepare menikah dengan anak perempuan berusia 14 tahun asal Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. Keinginan kuat sepasang anak-anak itu tidak kuasa dihentikan orangtuanya. Pemerintah daerah dan pemerhati anak merasa kecolongan.

Editor:
Bagikan