Zona Bencana Masuk Revisi Perda RTRW Bali
Panitia Khusus DPRD Bali yang membahas Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Bali memasukkan mitigasi bencana pada pembahasan revisi RTRW.
DENPASAR, KOMPAS β Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bali yang membahas Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Bali memasukkan mitigasi bencana pada pembahasan revisi RTRW. Pada Perda Nomor 16 Tahun 2009 mengenai RTRW Provinsi Bali, pemerintah dan DPRD Bali ketika itu belum memasukkan mitigasi bencana.
Perhatian terhadap mitigasi dengan memasukkan zona rawan bencana dalam rencana pembangunan wilayah diharapkan mampu mengurangi risiko bencana, baik korban jiwa maupun kerugian materi. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bali mendukung dan mendorong agar revisi tersebut dapat maksimal sehingga zona bahaya dihindari untuk dibangun tempat tinggal hingga pembangunan infrastruktur untuk kepentingan publik.