logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊOmbudsman: Penambahan Kuota...
Iklan

Ombudsman: Penambahan Kuota Diminta untuk Diisi Pejabat Daerah

Dugaan intervensi pejabat daerah menjadi satu dari sekian banyak temuan malaadministrasi dalam penerimaan peserta didik baru 2019.

Oleh
Sharon Patricia
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/PgKy9gYGpG-CgW236pcP_zGrdgc=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2Fc73d642e-5aa1-48af-af6a-d35534f276eb_jpg.jpg
ANTARA

Ilustrasi: Warga berunjuk rasa di Kantor Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Jawa Timur, Kamis (20/6/2019). Mereka memprotes kebijakan sistem penerimaan peserta didik baru berdasarkan zonasi.

JAKARTA, KOMPAS β€” Ombudsman Republik Indonesia menemukan dugaan intervensi pejabat daerah dalam penerimaan peserta didik baru 2019. Bentuk intervensi tersebut yaitu permintaan penambahan kuota peserta didik yang nama-namanya akan diisi oleh para pejabat daerah.

”Kuota ditambah, tetapi tidak diumumkan karena nama-nama yang akan mengisi kuota tersebut sudah ada atau disiapkan. Daftar namanya diberikan oleh anggota DPRD dan pejabat lainnya setingkat eselon II,” ujar anggota Ombudsman RI, Ahmad Suadi, saat memaparkan temuan-temuan malaadministrasi selama penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2019, di Jakarta, Jumat (26/7/2019).

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan