logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊKesemrawutan Area Stasiun...
Iklan

Kesemrawutan Area Stasiun Tanggung Jawab Pemerintah Daerah

Kesemrawutan yang terjadi di sejumlah stasiun dinilai menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan. Instansi itu mempunyai kewenangan untuk mengelola, mengatur, dan merekayasa lalu lintas untuk menciptakan keteraturan berlalu lintas.

Oleh
Stefanus Ato
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/XZWE23xI7ZUMRX1XrrN88yPdGdE=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2F20190724TOK4_1563958507.jpg
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Pengemudi ojek daring menunggu penumpang di sekitar Stasiun Palmerah, Jalan Tentara Pelajar, Jakarta, saat jam masuk kerja, Rabu (24/7/2019). Terjadi antrean panjang menjelang stasiun walaupun sudah ada petugas yang membantu mengatur arus lalu lintas dan mengarahkan pengemudi ojek daring yang hendak menunggu penumpang.

JAKARTA, KOMPAS β€” Kesemrawutan yang terjadi di sejumlah stasiun dinilai menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui dinas perhubungan. Instansi itu mempunyai kewenangan untuk mengelola, mengatur, dan merekayasa lalu lintas untuk menciptakan keteraturan berlalu lintas.

Pengamat transportasi dari Institut Studi Transportasi, Deddy Herlambang, mengatakan, kewenangan itu dapat diperkuat melalui penerbitan aturan hukum baru. Model aturan atau payung hukum yang paling cepat untuk mengatasi masalah ini adalah peraturan gubernur.

Editor:
Andy Riza Hidayat
Bagikan