Penataan Kawasan
Kesemrawutan Area Stasiun Tanggung Jawab Pemerintah Daerah
Kesemrawutan yang terjadi di sejumlah stasiun dinilai menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan. Instansi itu mempunyai kewenangan untuk mengelola, mengatur, dan merekayasa lalu lintas untuk menciptakan keteraturan berlalu lintas.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2F20190724TOK4_1563958507.jpg)
Pengemudi ojek daring menunggu penumpang di sekitar Stasiun Palmerah, Jalan Tentara Pelajar, Jakarta, saat jam masuk kerja, Rabu (24/7/2019). Terjadi antrean panjang menjelang stasiun walaupun sudah ada petugas yang membantu mengatur arus lalu lintas dan mengarahkan pengemudi ojek daring yang hendak menunggu penumpang.
JAKARTA, KOMPAS — Kesemrawutan yang terjadi di sejumlah stasiun dinilai menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui dinas perhubungan. Instansi itu mempunyai kewenangan untuk mengelola, mengatur, dan merekayasa lalu lintas untuk menciptakan keteraturan berlalu lintas.
Pengamat transportasi dari Institut Studi Transportasi, Deddy Herlambang, mengatakan, kewenangan itu dapat diperkuat melalui penerbitan aturan hukum baru. Model aturan atau payung hukum yang paling cepat untuk mengatasi masalah ini adalah peraturan gubernur.