logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊGugatan Suara Hilang Masih...
Iklan

Gugatan Suara Hilang Masih Menonjol

Mahkamah Konstitusi melanjutkan pemeriksaan terhadap 23 perkara perselisihan hasil pemilihan umum legislatif pada hari kedua sidang pemeriksaan, Rabu (24/7/2019).

Oleh
PRADIPTA PANDU
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/EZ_KhimLu0vK72jmBkxu6NojPHY=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2F20190723WAK7_1563866466.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) bersama hakim konstitusi Enny Nurbaningsih (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang pembuktian dan pemeriksaan saksi dan ahli dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019 di MK, Jakarta, Selasa (23/7/2019).

JAKARTA, KOMPAS β€” Mahkamah Konstitusi melanjutkan pemeriksaan terhadap 23 perkara perselisihan hasil pemilihan umum legislatif pada hari kedua sidang pemeriksaan, Rabu (24/7/2019). Sejumlah permasalahan utama masih sama seperti pada sidang pertama, yakni gugatan para calon anggota legislatif terkait suara yang hilang.

Agenda sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi dan  ahli dari pihak pemohon, termohon, dan pihak terkait, serta pengesahan alat bukti tambahan.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan