logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊSandang Disabilitas, Status...
Iklan

Sandang Disabilitas, Status CPNS Dokter Gigi Dibatalkan

Romi Syofpa Ismael, dokter gigi penyandang disabilitas di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, batal menjadi calon pegawai negeri sipil meskipun dinyatakan lulus. Pemerintah kabupaten membatalkan status CPNS dokter berusia 32 tahun itu karena dinilai tidak sehat secara jasmani.

Oleh
YOLA SASTRA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/KNjeCunw_7YX1iSRyvLTYUXWFW4=/1024x684/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2FDSC04781_1563869934.jpg
KOMPAS/YOLA SASTRA

Dokter gigi Romi Syofpa Ismael ketika ditemui di kantor Lembaga Bantuan Hukum Padang, Padang, Sumatera Barat, Selasa (23/7/2019). Dokter gigi berusia 32 tahun itu batal ditetapkan sebagai CPNS karena dianggap tidak sehat secara jasmani oleh Pemerintah Kabupaten Solok Selatan.

PADANG, KOMPAS β€” Romi Syofpa Ismael, dokter gigi penyandang disabilitas di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, batal menjadi calon pegawai negeri sipil meskipun telah dinyatakan lulus. Pemerintah kabupaten membatalkan status CPNS dokter berusia 32 tahun itu karena dinilai tidak sehat secara jasmani.

Romi, Selasa (23/7/2019), di Padang mengaku sangat kecewa dengan pembatalan tersebut karena pemerintah kabupaten dinilai telah melanggar haknya. Ibu dua anak yang akrab disapa Ami itu telah memenuhi semua persyaratan dan mengikuti proses seleksi CPNS hingga dinyatakan lulus pada 31 Desember 2018.

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan