logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊHakim Konstitusi Selesaikan 22...
Iklan

Hakim Konstitusi Selesaikan 22 Perkara pada Sidang Pemeriksaan

Mahkamah Konstitusi melanjutkan pemeriksaan terhadap 122 perkara perselisihan hasil pemilihan umum legislatif. Pada hari pertama sidang pemeriksaan ini, MK menyelesaikan 22 perkara.

Oleh
PRADIPTA PANDU
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/EZ_KhimLu0vK72jmBkxu6NojPHY=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2F20190723WAK7_1563866466.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) bersama Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (kiri) dan Arief Hidayat memimpin jalannya sidang pembuktian serta pemeriksaan saksi dan ahli dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2019 di MK, Jakarta, Selasa (23/7/2019).

JAKARTA, KOMPAS β€” Mahkamah Konstitusi melanjutkan pemeriksaan terhadap 122 perkara perselisihan hasil pemilihan umum legislatif. Pada hari pertama sidang pemeriksaan ini, MK menyelesaikan 22 perkara.

Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono Soeroso mengatakan, agenda sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Selasa (23/7/2019), tersebut mendengarkan keterangan saksi ataupun ahli dari pihak pemohon, termohon, dan pihak terkait, serta pengesahan alat bukti tambahan.

Editor:
Andy Riza Hidayat
Bagikan