logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊAkta Kelahiran Anak, Bukti...
Iklan

Akta Kelahiran Anak, Bukti Legal Kehadiran di Dunia

Akta kelahiran merupakan salah satu hak pertama anak begitu terlahir di dunia. Dokumen ini menjadi bukti eksistensi yang berpengaruh besar sampai tutup usia nanti.

Oleh
Ida Ayu Grhamtika Saitya
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/HY2oBydXndRIm89qtTeDCijK_xY=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2F20181113bro-palu1_1542104739.jpg
KOMPAS/AMBROSIUS HARTO

Suasana pembagian kutipan akta kelahiran, salinan kartu keluarga, dan kartu tanda penduduk bagi penyintas dan atau keluarga korban gempa dan likuefaksi, Selasa (13/11/2018), di Kelurahan Petobo, Palu, Sulawesi Tengah. Pengurusan dokumen kependudukan menjadi salah satu kepentingan mendesak warga untuk mengurus berbagai kebutuhan antara lain santunan, pendidikan, bahkan kredit.

Akta kelahiran merupakan salah satu hak pertama anak begitu terlahir di dunia. Dokumen ini menjadi bukti eksistensi yang berpengaruh besar sampai tutup usia nanti. Sayangnya, masih banyak anak Indonesia yang belum memilikinya. Orangtua masih ada yang terkendala biaya, akses yang jauh, dan proses yang rumit.

Dalam Konvensi Hak-hak Anak PBB tahun 1989 dinyatakan bahwa anak harus didaftarkan segera sesudah kelahiran serta memiliki nama dan kewarganegaraan. Mendapatkan layanan pencatatan sipil dan pemberian identitas hukum memiliki dampak yang sangat besar pada status kewarganegaraan dan perlindungan terhadap hak-hak lainnya di masa depan.

Editor:
Bagikan