logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊVonis MA Bukan Soal Menang...
Iklan

Vonis MA Bukan Soal Menang atau Kalah

Oleh
ICHWAN SUSANTO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/p6DUw4s5VNUcwje_WWz0znpGL2M=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2F20190721_1312170_1563700379.jpg
KOMPAS/ICHWAN SUSANTO

Sejumlah aktivis lingkungan dan penggugat yang mengajukan gugatan warga negara (citizen law suit), Minggu (21/7/2019), di Kantor Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia di Jakarta, menyampaikan tanggapan terkait rencana peninjauan kembali (PK) yang akan diajukan Presiden dan jajarannya. PK tersebut akan dilayangkan Presiden setelah beberapa hari lalu Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Presiden terkait kebakaran hutan dan lahan di Kalteng. Tampak dari kiri ke kanan Riesqi Rahmadiansyah (kuasa hukum penggugat), Arie Rompas (mewakili penggugat), Nur Hidayati (Direktur Eksekutif Nasional Walhi), Raynaldo Sembiring (Deputi Direktur ICEL), Dimas N Hartono (Direktur Eksekutif Walhi Kalteng), dan Edo Rahman (Walhi). Mereka meminta Presiden dan jajarannya menjalankan putusan MA yang substansinya agar pemerintah menjalankan kewajiban dan tanggung-jawabnya dalam pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan.

JAKARTA, KOMPAS β€” Vonis Mahkamah Agung yang menolak kasasi Presiden dan tergugat lainnya terkait kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah 2015 agar tak dipandang soal menang dan kalah. Presiden dan jajarannya agar memandang vonis tersebut sebagai kemenangan bersama seluruh warga negara untuk bersama-sama menjalankan pencegahan perulangan kebakaran hutan dan lahan serta memberikan kualitas lingkungan hidup yang baik bagi warganya.

Gugatan warga negara (citizen law suit) tersebut dilayangkan pada tahun 2016 sebagai buntut kebakaran hutan dan lahan hebat di tahun 2015. Saat itu, Kalimantan Tengah menjadi satu dari tujuh provinsi yang mengalami kebakaran lahan yang hebat.

Editor:
yovitaarika
Bagikan