Iklan
Asing Didorong Memiliki HGB
JAKARTA, KOMPAS - Pembahasan RUU Pertanahan memasuki tahap finalisasi. Salah satu poin yang sedang dikaji adalah memberikan izin bagi warga negara asing untuk memiliki hunian apartemen di Indonesia.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan A Djalil mengemukakan, RUU Pertanahan sedang menuju penyelesaian akhir. Salah satu isu yang didorong adalah kepemilikan orang asing atas apartemen di Indonesia dengan status hak guna bangunan (HGB). Selama ini, status kepemilikan orang asing atas hunian masih sebatas hak pakai.