logo Kompas.id
โ€บ
Utamaโ€บAsing Didorong Memiliki HGB
Iklan

Asing Didorong Memiliki HGB

Oleh
BM Lukita Grahadyarini
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/tvUouxVjh9BMf-W4-FuXB4c7EWk=/1024x631/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2Fkompas_tark_20538283_69_0.jpeg
Kompas

Salah satu proyek properti premium tengah dibangun di pesisir Batam, Kepulauan Riau. Beberapa proyek premium dibangun di Batam dan menyasar pembeli asing di Singapura dan Malaysia serta konsumen kelas atas di Indonesia.

JAKARTA, KOMPAS - Pembahasan RUU Pertanahan memasuki tahap finalisasi. Salah satu poin yang sedang dikaji adalah memberikan izin bagi warga negara asing untuk memiliki hunian apartemen di Indonesia.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan A Djalil mengemukakan, RUU Pertanahan sedang menuju penyelesaian akhir. Salah satu isu yang didorong adalah kepemilikan orang asing atas apartemen di Indonesia dengan status hak guna bangunan (HGB). Selama ini, status kepemilikan orang asing atas hunian masih sebatas hak pakai.

Editor:
Bagikan