Lima Caleg Gerindra Cabut Gugatan ke Partainya Sendiri
Seusai ramai diberitakan oleh media, lima dari 14 calon anggota legislatif dari Partai Gerindra yang menggugat secara perdata partainya sendiri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memilih untuk mencabut gugatan. Namun sidang tetap lanjut. Saat ini masuk tahapan penyampaian replik.
JAKARTA, KOMPAS - Sidang perdata para calon anggota legislatif dari Partai Gerindra yang menggugat partainya sendiri kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2019). Namun, sidang kedua dengan agenda replik tersebut ditunda oleh majelis hakim karena adanya pengajuan permohonan sebagai tergugat intervensi terhadap kasus ini.
Yang juga menarik dari perkara ini, lima dari 14 calon anggota legislatif (caleg) Gerindra yang mengajukan gugatan, memutuskan untuk mencabut gugatannya, setelah gugatan caleg ke partainya sendiri itu ramai diberitakan media.