logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊKPU Hadapi 59 Perkara pada...
Iklan

KPU Hadapi 59 Perkara pada Hari Terakhir Sidang Pendahuluan

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pendahuluan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Pemilu Legislatif 2019 yang diajukan pihak pemohon, yakni partai politik peserta Pemilu 2019. Pada hari terakhir sidang pendahuluan ini, Komisi Pemilihan Umum sebagai pihak termohon menghadapi 59 perkara dalam tiga panel sidang.

Oleh
PRADIPTA PANDU
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/0295Z_nJmPVj7MgxAwNqHZgiz7Q=/1024x684/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2F20190709WAK12_1562655696.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah) bersama hakim konstitusi Enny Nurbaningsih (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang pendahuluan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Pemilu Legislatif 2019, di ruang sidang panel 1 Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2019).

JAKARTA, KOMPAS β€” Mahkamah Konstitusi atau MK menggelar sidang pendahuluan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Pemilu Legislatif 2019 yang diajukan pihak pemohon, yakni partai politik peserta Pemilu 2019. Pada hari terakhir sidang pendahuluan ini, Komisi Pemilihan Umum sebagai pihak termohon menghadapi 59 perkara dalam tiga panel sidang.

Sidang pendahuluan sengketa hasil Pileg 2019 hari terakhir tersebut digelar di Gedung MK, Jakarta, Jumat (12/7/2019). Sama seperti sebelumnya, sidang masih tetap diadakan dalam tiga panel.

Editor:
Emilius Caesar Alexey
Bagikan