Iklan
Aturan Pendanaan Pengadaan Tanah Direvisi Lebih Fleksibel
Kementerian Keuangan sedang merevisi peraturan terkait pendanaan pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional. Aturan dibuat lebih fleksibel sehingga penggantian dana talangan bisa lebih cepat.
JAKARTA, KOMPAS โ Kementerian Keuangan sedang merevisi peraturan terkait pendanaan pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional. Aturan dibuat lebih fleksibel sehingga penggantian dana talangan bisa lebih cepat.
Direktur Utama Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) Rahayu Puspasari mengatakan, salah satu strategi yang ditempuh pemerintah untuk mempercepat penggantian dana talangan dengan merevisi Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 102 Tahun 2017. Revisi PMK ditargetkan selesai akhir tahun 2019.